
Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membatalkan pemberian bantuan sosial kepada warga yang membandel dan tak mentaati aturan pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) di ibu kota yang rencananya akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020) mendatang.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan bansos tersebut memang merupakan hak warga yang terdampak berbagai kebijakan pemerintah di tengah Pandemi Global COVID-19.
Namun kata dia, masyarakat juga punya tanggung jawab berpartisipasi membantu pemerintah dalam memerangi penyebaran penyakit menular ini minimal dengan mengikuti semua imbauan pemerintah.
Jadi kalau ada yang membangkang khususnya warga yang ogah menjaga jarak aman, Wibi menyarankan Anies mengambil tindakan tegas dengan mencoret nama mereka dari daftar penerima bantuan yang rencananya mulai didistribusikan pada Kamis (9/4/2020) besok ini.
"Dalam setiap hal, selalu ada kewajiban dan hak. Kalau mereka tidak mau ikut aturan ya pasti ada konsekuensinya. Mereka harus dicoret dari daftar penerima bantuan,”kata Wibi saat dikonfirmasi Rabu (8/4/2020).
Tak hanya menghukum mereka yang tak menjaga jarak aman, Wibi juga meminta Anies mensanksi warga yang tak mengenakan masker saat keluar rumah.
Warga yang tak mengenakan masker lanjutnya bisa menjadi penular wabah virus mematikan dari Wuhan Tiongkok itu.
"Semua kebijakan pemerintah saat ini harus dipatuhi dengan tertib," tegasnya.
Wibi kemudian meminta warga Jakarta untuk mematuhi semua aturan yang teleh digagas pemerintah untuk menekan laju penyebaran penyakit menular itu.
"Jangan sampai upaya bersama ini gagal cuman gara gara satu dua pihak,” tandasnya
Adapun bantuan sosial ini bakal menyasar bantuan sosial (bansos) untuk 3.7 juta warga miskin dan rentan miskin. Anggaran pemberian bantuan merupakan hasil patungan Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat.
Pemprov DKI menanggung 1.1 juta warga yang akan dibiayai lewat APBD, sementara 2.6 juta warga sisanya menjadi tanggungan Kementerian Sosial melalui skema bantuan sosial khusus.
Sumber: Akurat.co
Komentar
Posting Komentar